Pasal – 1
PENJELASAN TENTANG SUNNAH DAN BID’AH
Kata As-Sunnah dengan dhommah huruf sin-nya dan tasydid (double) huruf nun-nya, sebagaimana yang ungkapkan oleh Abu Al-Baqo dalam kulliyah-nya : “secara etiomologi sunnah artinya jalan, walaupun jalan tersebut tidak diridhoi”.
Menurut terminology adalah sebutan untuk sebuah jalan yang diridhoi yang akan ditempuh dalam agama sebagaimana jalan yang dilakukan oleh Rosululloh SAW atau yang lainnya yang tersebut, sebagai symbol dalam agama seperti para sahabat Nabi, sebagaimana hadistnya : “Kalian harus mengikuti sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin (Sahabat yang mendapat petunjuk) setelahku.
Dan secara urf, sunnah adalah sesuatu yang dilakukan oleh yang menjadi panutan, baik orang tersebut nabi maupun seorang wali (yang mengurus agama).
Dan kata As-Sunny dinisbatkan (dihubungkan) ke kata sunnah yang dibuang huruf ta-nya karena sebagai nisbat. (menghubungkan).
Dan kata Bid’ah menurut Syeikh Zaruq dalam kitabnya ‘Udatul Murid : menurut syara’ bid’ah adalah membuat sesuatu yang baru dalam agama yang menyerupai bahwa sesuatu tersebut dari syara’, padahal sesuatu tersebut bukanlah dari syara’, baik keberadaannya hanya sebagai symbol maupun subtansi. Sebagaimana hadist Nabi SAW :”Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru dalam urusan agamaku, dan sesuatu tersebut bukan dari agamaku, maka akan ditolak.
Dan hadist Nabi SAW: …dan setiap yang baru adalah bid’ah..”
Para Ulama telah menjelaskan kedua hadist Nabi tersebut, bahwa bid’ah bukanlah mutlak (General) ditetapkan dalam setiap sesuatu yang baru, akan tetapi dikembalikan kepada perubahan hukum dengan melihat aspek itikad yang bukan juga hanya sesuatu aspek ibadah semata, karena sering kali didapatkan pokok-pokok syari’at, dapat dijadikan sebagai analog (Qiyas) dari beberapa hal cabangnya.
Syeikh Zaruq berkata, bahwa parameter bid’ah itu bias dipertimbangkan dari 3(tiga) hal :
1) Dilihat dari masalah yang diperbaharui, jika sumber syari’at dan dasar-dasarnya menjustifikasi (menghukumi), maka tidak termasuk bid’ah, namun jika sebaliknya syari’at dan dasar-dasarnya mengingkari (menolak) dengan berbagai alas an, maka sesuatu itu termasuk batal dan sesat. Jika ada dalil yang memperbolehkan namun mengakibatkan munculnya keraguan (syubhat) , dengan pertimbangan dan alasan yang sama kuat, maka yang lebih kuat diantara keduanya itulah yang dipakai.
2) Mempertimbangkan pedoman-pedoman para imam dan kaum salaf yang selalu menjalankan sunnah, siapa yang tidak sama alasannya dengan yang digunakan kaum salaf, maka tidak dianggap baik, dan siapa yang sesuai dengan mereka, maka itulah yang benar, walaupun berbeda secara furu’(cabang) dan ushul(pokok), semuanya mengikuti dasar dan dalilnya, termasuk yang menjadi kaidah ulama salaf adalah sesuatu yang tidak boleh dikatakan bid’ah dan dicaci maki, apa yang ditinggalkannya dengan alasan yang jelas, tidak sah/boleh, menjadi sunnah dan dipuji. Apa yang mereka tetapkan dasarnya dan tidak dilarangmengerjakannya, menurut Imam Malik adalah bid’ah, karena mereka tidak meninggalkannya, kecuali karena ada masalah pada mereka, Imam Syafi’i berpendapat, hal tersebut tidak termasuk bid’ah, walaupun tidak dilakukan oleh ulama salaf, sebab mereka meninggalkan karena ada sesuatu sebab dalam suatu waktu atau karena sesuatu yang lebih utama, sedangkan hukumnya yang diambil dari syari’at dan sudah ditetapkannya.
Mereka juga berbeda pendapat tentang sesuatu yang tidak bertentangan dengan sunnah dan sesuatu yang syubhat.
Imam Malik berpendapat, itu termasuk bid’ah, sedangkan Imam Syafi’i berpendapat tidak, sesuai dengan hadist Nabi : Apa yang aku tinggalkan kepada kamu semua, maka hukumnya dimaafkan. (Para Mujtahid)
Syeikh Zaruq berkata, dasar inilah yang menjadi sumber perbedaan mereka dalam masalah ketentuan putaran zikir dengan suara keras, mengadakan perkumpulan dan do’a, karena ada sebuah hadist yang menganjurkan untuk menyenangi hal-hal tersebut (zikir dll), sedangkan ulama salaf tidak mengerjakannya.
Setiap Ulama yang mengemukakan suatu pendapat, maka pendapatnya tersebut tidak disebut bid’ah, karena mereka menentukan hukum sesuai dengan ijtihadnya masing-masing dan tidak melewati batas.
Dan juga tidak benar mengatakan bahwa pendapat yang lain batal karena adanya syubhat, seandainya seperti itu, maka akan terjadi pem bid’ah an umat secara keseluruhan, dan telah diketahui bahwa ketentuan yang telah ditetapkan Alloh bagi orang-orang yang melakukan dengan sungguh-sungguh dalam menentukan hukum agama (Mujtahid) adalah sesuai dengan metode ijtihadnya.
Hal ini juga sama ketika mengatakan bahwa : “Yang benar hanya satu atau berbilang”.
Rosululloh SAW bersabda: “Jangan sampai ada yang melakukan sholat ashar kecuali ditempat Bani Quraidhoh, ternyata mereka bertemu waktu sholat ashar ketika masih dalam perjalanan, sebagian mereka berkata, kita diperintahkan untuk menyegerakan sholat (diawal waktu), maka mereka langsung melakukan sholat ashar dijalanan, sementara sebagian yang lain mengatakan, kita diperintahkan sholat ashar disana,
maka mereka menunda pelaksanaanya.
Tentang perbedaan kedua pendapat para sahabatnya ini Rosululloh tidak menyalahkannya, ini menunjukkan sahnya sebuah amalan berdasarkan tentang syara’ selama pemahaman tersebut secara benar, bukan dari hawa nafsu.
3) Parameter yang membedakan berdasarkan legitimasi beberapa hukum, hukum tersebut terinci yang terbagi dalam 6 hukum syari’at : wajib, sunnah, haram, makruh, khilafu aula, dan mubah, maka setiap perbuatan yang mirip dengan hukum dasar dengan alasan yang benar dan jelas serta tidak jauh dari kebenaran, maka sesuatu itu disamakan dengan ketentuan asal itu, dan jika tidak maka ia adalah bid’ah.
Parameter inilah yang disepakati ulama yang sungguh-sungguh meneliti sebuah persoalan, maka itulah supaya lebih dekat kepada kebenaran.
Syeikh Zaruq berkata, bid’ah ada 3 macam :
Pertama Bid’ah Shorihah (Bid’ah yang jelas) yaitu perbuatan bid’ah yang ditetapkan tanpa dalil syara’ untuk menandingi apa yang ditetapkan dalam syara’ seperti hukum wajib, sunnah dll. Bid’ah model ini dapat mematikan sunnah dan menghancurkan kebenaran, ini adalah bid’ah yang paling jelek walaupun dilandasi seribu sanad dari sumber hukum yang pokok maupun cabang, maka dianggap tidak ada kebenaran didala bid'ah tersebut.
Kedua Bid’ah Idhofiyah (Bid’ah yag disandarkan) yaitu perbuatan bid’ah yang disandarkan kepada sesuatu yang dapat diterima dan tidak wajar untuk diperdebatkan keberadaanya, baik dalam konteks sunnahnya atau bukan bid’ahnya tanpa perbedaan sebagai yang berlaku pada pendapat masa lalu (salaf).
Ketiga Bid’ah Khilafiyah (Bid’ah perbedaan) yaitu bid’ah yang didasarkan pada dua sumber yang saling tarik menarik antara keduanya, yang satu mengatakan bid’ah dan yang lain sunnah, seperti masalah jam’iyah, zikir berjamaah.
Al Allamah Muhammad Waliyyuddin Asy Syibsyiri dalam itab Syarhul Arba’in Nawawiyyah, menjelaskan tentang hadist Nabi Muhammad SAW: Barang siapa yang membuat hal baru atau melindungi orang yang membuat hal-hal yang baru, maka baginya bagiannya.
Dalam hadist ini mencakup masalah transaksi yang cacat, menentukan hukum tanpa pengetahuan, melakukan penyimpangan dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan syara’.
Adapun masalah-masalah yang tidak sampai keluar dari dalil syara’ seperti masalah ijtihadiyah yang antara dalil dan masalah tidak ada hubungan kecuali sangkaan mujtahid saja, penulisan mushaf, menerbitkan kitab beberapa mazhab, buku-buku ilmu nahwu dan ilmu matematika, tidak termasuk dalam hal bid’ah.
Oleh karena itu Imam Abdus Salam membagi hal-hal yang baru (bid’ah) menjadi 5 bagian hukum, yaitu :
1) Bid’ah wajib seperti belajar ilmu nahwu dan hal-hal asing dalam Al Qur’an dan Hadist yang dapat memahami syari’at.
2) Bid’ah haram seperti mazhab qodariyah, jabariyah, dan mujassimah.
3) Bid’ah sunnah seperti membuat pondok-pondok, madrasah-madrasah baru dan semua kebaikan yang tidak ada pada masa awal (masa Nabi dan Sahabat)
4) Bid’ah makruh seperti menghiasi masjid da menghiasi mushaf.
5) Bid’ah mubah seperti bersalaman (jabat Tangan) setelah sholat ashar dan sholat subuh, memperbesar tempat makan dan tempat minum, pakaian dll.
Apabila telah mengetahui sesuatu yang telah disebutkan diatas, maka perbuatan seperti membuat tasbih, melafazkan niat, tahlil terhadap orang yang meninggal dunia dan tidak ada hal yang menghalanginya, ziarah kubur dan sejenisnya, maka bukanlah semuanya tersebut dikategorikan bid’ah.
Note: berikutnya Pasal-2 => Para ahli di Jawa dlm memegang teguh ASWAJA, serta bermunculan para ahli bid’ah sebenarnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar